Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Masih Buron, Tak Pedulikan Panggilan Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kerugian Negara Tembus Rp1,9 Triliun

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:17:00 WIB
4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kerugian Negara Tembus Rp1,9 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat menyampaikan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021.

Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka IBAM alias IA selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut