3 Fakta Sekda Bali Marahi ASN yang Viral di Media Sosial

Fakta ketiga adalah klarifikasi dari pemerintah daerah, khususnya Gubernur Bali, Wayan Koster. Ia menegaskan bahwa donasi untuk korban banjir sejatinya bersifat sukarela, bukan kewajiban. Adanya patokan nominal disebut hanya sebagai acuan agar penggalangan dana lebih terorganisasi, bukan paksaan.
Gubernur juga menolak anggapan bahwa ASN akan mendapat sanksi atau mutasi jika tidak menyumbang sesuai patokan. Menurutnya, yang terpenting adalah semangat gotong royong dan kepedulian, bukan besar kecilnya nominal.
Ia bahkan menyebut tindakan Sekda bukan bentuk kemarahan, melainkan pembinaan kepada ASN agar lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan internal dan bijak menggunakan media sosial.
Dengan penjelasan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa isu “donasi dipatok” sebenarnya hanyalah kesalahpahaman yang membesar akibat kebocoran informasi dan viralnya video teguran.
Demikianlah 3 fakta Sekda Bali marahi ASN menjadi pengingat bahwa birokrasi tidak lepas dari dinamika internal yang bisa mencuat ke ruang publik. Dari bocornya informasi donasi, viralnya video teguran, hingga klarifikasi pemerintah tentang sifat sukarela donasi, semuanya menunjukkan bahwa komunikasi dan transparansi adalah kunci penting dalam tata kelola pemerintahan.
Editor: Komaruddin Bagja