Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ini Tanggapan Warga

JAKARTA, vozpublica.id - Tilang menggunakan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku Januari 2025. Diketahui, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam pelanggaran lalu lintas, maka pemilik wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.
Meski sudah berlaku Januari, tetapi masih banyak warga yang belum tahu tentang aturan ini.
Pengemudi ojek online (ojol) Aran, mengaku belum tahu peraturan tersebut diberlakukan. Dia berharap, aturan ini disosialisasikan secara masif terlebih dahulu sebelum diterapkan.
"Belum tahu, baru tahu sekarang ini nih. Belum sampai juga kan sosialisasinya. Kalau benar diterapkan, harapannya disosialisasikan dahulu secara masif biar masyarakat paham betul," ujarnya di Jalan Pangeran Antasari, Selasa (7/1/2025).
Hal senada disampaikan pegawai toko bernama Nesa. Selama ini dia hanya tahu jika pelanggar ditindak dengan surat tilang biasa.
"Mungkin tak ramai beritanya jadi belum tahu juga. Terpenting kan kita tahu dahulu ya seperti apa, bagaimana penerapan poinnya," kata dia.