Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! Kerugian akibat Kebakaran di Taman Sari Jakbar Ditaksir Tembus Rp28 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ini Tanggapan Warga

Selasa, 07 Januari 2025 - 13:24:00 WIB
Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ini Tanggapan Warga
Ilustrasi tilang (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Tilang menggunakan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku Januari 2025. Diketahui, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam pelanggaran lalu lintas, maka pemilik wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.

Meski sudah berlaku Januari, tetapi masih banyak warga yang belum tahu tentang aturan ini.

Pengemudi ojek online (ojol) Aran, mengaku belum tahu peraturan tersebut diberlakukan. Dia berharap, aturan ini disosialisasikan secara masif terlebih dahulu sebelum diterapkan.

"Belum tahu, baru tahu sekarang ini nih. Belum sampai juga kan sosialisasinya. Kalau benar diterapkan, harapannya disosialisasikan dahulu secara masif biar masyarakat paham betul," ujarnya di Jalan Pangeran Antasari, Selasa (7/1/2025).

Hal senada disampaikan pegawai toko bernama Nesa. Selama ini dia hanya tahu jika pelanggar ditindak dengan surat tilang biasa.

"Mungkin tak ramai beritanya jadi belum tahu juga. Terpenting kan kita tahu dahulu ya seperti apa, bagaimana penerapan poinnya," kata dia.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut