Tersangka Bentrokan di Kemang Bertambah Jadi 10 Orang, Ini Identitasnya

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi kembali menangkap satu orang terkait kasus bentrokan antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas para tersangka yakni KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47). Mereka berperan menyerang dan menenteng senapan angin.
"Kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Masing-masing terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kemudian rekan-rekan juga di sini ada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat umur 12 tahun 1951 yang mana tentang penyalahgunaan senjata tajam. Kemudian juga ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Murodih.