Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipanggil Prabowo, Kepala BGN Paparkan Penyebab Kasus Keracunan MBG
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Bentrokan di Kemang Bertambah Jadi 10 Orang, Ini Identitasnya

Jumat, 02 Mei 2025 - 18:40:00 WIB
Tersangka Bentrokan di Kemang Bertambah Jadi 10 Orang, Ini Identitasnya
Polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka bentrokan di Kemang, Jaksel. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi kembali menangkap satu orang terkait kasus bentrokan antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas para tersangka yakni KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47). Mereka berperan menyerang dan menenteng senapan angin.

"Kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Masing-masing terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kemudian rekan-rekan juga di sini ada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat umur 12 tahun 1951 yang mana tentang penyalahgunaan senjata tajam. Kemudian juga ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Murodih.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut