Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada Jakarta, KPU DKI tetap Tunggu Pengumuman MK

JAKARTA, vozpublica.id - Pasangan cagub-cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, pasangan Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta.
Meski tidak ada gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tetap menunggu MK mengumumkan daftar perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan para peserta Pilkada 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, pihaknya tak bisa mematok tanggal pasti untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Tanggal bisa ditetapkan setelah MK mengumumkan daftar sengketa Pilkada yang tercantum di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Kita tidak bisa menentukan tanggal, menunggu saja. Di aturannya paling lambat 3 hari setelah (pengumuman BRPK) ini," kata Wahyu lewat pesan singkat, Kamis (12/12/2024).
Ketentuan itu sebagaimana Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, terkait Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Dalam aturan poin 10, KPUD bisa menetapkan pasangan calon terpilih bila tak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan.
Namun, pada butir b ditegaskan bahwa penetapan itu paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.