Preman Palak Pedagang Buah di Tambora Jakbar, Minta Melon untuk Hajatan
Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:45:00 WIB

Dia menambahkan, keduanya ditangkap di Jalan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pemalakan,” ucapnya.
Editor: Aditya Pratama