Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Orang Tua Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Pengendara Xpander Tabrak Showroom Mobil di PIK 2 Ditetapkan Tersangka

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:29:00 WIB
Pengendara Xpander Tabrak Showroom Mobil di PIK 2 Ditetapkan Tersangka
Mobil Xpander tabrak showroom (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pengendara Xpander berinisial SJ yang menabrak showroom mobil di PIK 2, Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, showroom beserta sebuah mobil mewah rusak. 

"(Sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024). 

SJ juga ditahan di sel tahanan Polsek Teluk Naga. Tersangka dijerat dengan Pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. 

"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ujar Wahyu. 

Tersangka diketahui dalam kondisi mabuk saat menabrak showroom mobil di PIK 2, Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang. Pengemudi kemudian dibawa ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengemudi Xpander merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang. Pada pagi harinya, dia meminum minuman keras. 

"Pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras. Dan pada saat melewati jalan di depan showroom, tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom," kata Zain, Jumat (15/3/2024).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut