Pengedar Obat Ilegal Modus Jual Pulsa di Ciganjur Digerebek, Barbuk Langsung Dimusnahkan

JAKARTA, vozpublica.id - Petugas gabungan menggerebek pengedar obat terlarang dengan modus berjualan pulsa di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebab, warga resah dengan adanya dugaan peredaran obat terlarang tersebut.
Camat Jagakarsa, Santoso mengatakan awalnya warga mengadu tentang adanya dugaan peredaran obat-obatan tersebut. Kemudian, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, FKDM, LMK, Puskesmas, hingga tokoh menggerebek lokasi.
"Saat dilakukan penggerebekan di kios penjual pulsa kedapatan menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter," ujarnya pada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, penertiban obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayah Jagakarsa itu mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penjual pulsa itu lantas dilarang membuka kembali kegiatan jualan obat-obatan tanpa resep dokter di wilayah tersebut.