Pemprov DKI Perbolehkan ASN WFH Imbas Demo di Jakarta Hari Ini

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk work from home (WFH) pada Jumat (29/8/2025). Hal itu imbas adanya rencana demonstrasi.
Ketentuan WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0021/SE/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH ditandatangani secara digital oleh Kepala BKD DKI, Chaidir.
"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro yang bertempat di sekitar lokasi atau yang terdampak pelaksanaan aksi unjuk rasa/demonstrasi agar menginformasikan kepada seluruh Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home) pada tanggal 29 Agustus 2025," kata Chaidir dalam poin SE yang dikutip, Jumat (29/8).
Chaidir menjelaskan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, melaporkan kehadiran/presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak dua kali dengan jadwal sebagai berikut:
No. Presensi Waktu Presensi, Pagi sampai dengan 13.00 WIB dan Sore 16.00-18.00 WIB.