Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov dan DPRD DKI Bahas Raperda KTR, Wajibkan Ruang Merokok di Fasilitas Publik

Senin, 29 September 2025 - 14:03:00 WIB
Pemprov dan DPRD DKI Bahas Raperda KTR, Wajibkan Ruang Merokok di Fasilitas Publik
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Dalam penyusunan Raperda KTR, DPRD akan melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga Pemprov melalui Biro Hukum dan Dinas Kesehatan,” ujar Aga.

Dia juga menegaskan, DPRD DKI Jakarta membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahap pembahasan.

“Rapat-rapat terkait raperda maupun panitia khusus terbuka untuk umum. Kami persilakan KPJ hadir menyaksikan langsung proses pembahasan,” jelasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut