Ini Tampang Ghisca Debora Penipu Tiket Konser Coldplay, Terancam 4 Tahun Penjara

JAKARTA, vozpublica.id - Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) ditangkap atas dugaan penipuan jual beli tiket konser Coldplay. Dia merugikan para korban senilai total Rp5,1 miliar.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/11/2023) lalu. Dirinya langsung ditahan.
Ghisca dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Bahwa tanggal 13 November salah satu pelapor membawa Saudara Gischa Debora Aritonang atau GDA (19) ke Polres Jakpus. Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Susatyo mengungkapkan, modus yang dilakukan Ghisca yakni dengan menawarkan tiket kepada para korban. Ghisca sempat meyakinkan para korbannya dengan mengaku mengenal pihak promotor.
"Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.