JAKARTA, vozpublica.id - Ganjil genap di Jakarta ditiadakan hari ini, Jumat (18/4/2025). Kebijakan ini diterapkan bertepatan dengan libur peringatan wafat Isa Almasih.
“Sehubungan dengan peringatan wafat Isa Almasih, ketentuan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (18/4/2025).

Lawan Gerakan Antifa, Trump Kirim Garda Nasional ke Portland
Peniadaan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dishub DKI menyampaikan, peniadaan ini juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Honda Pede Penjualan Akan Meningkat kalau Mobil Hybrid Bebas Ganjil-Genap
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis @dishubdkijakarta.
152.000 Pelanggar Lalin Terekam ETLE di Jakarta dalam Sehari, Ganjil Genap hingga Tak Pakai Helm
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku