Debat Perdana Pilgub Jakarta, KPU DKI Batasi Cagub-Cawagub Bawa 105 Pendukung

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mempersilakan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) membawa tim sukses (timses) dan pendukung pada debat Pilgub Jakarta pada Minggu (6/10/2024). Mereka dipersilakan untuk hadir langsung di lokasi acara.
“Iya sama seperti pada saat debat capres kemarin, (diperbolehkan membawa timses dan pendukung),” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidik Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, dikutip Jumat (4/10/2024).
Hanya saja, kata dia, jumlah timses dan pendukung yang diperbolehkan masuk ke tempat acara debat akan dibatasi maksimal 105 orang.
“Kami batasi masing-masing paslon adalah 75 orang pendukung, untuk timses itu ada 30 orang. Jadi totalnya ada 105 orang,” jelas dia.
Dia menyatakan pihaknya akan menerapkan aturan ketat bagi para timses dan pendukung yang masuk ke arena debat. Misalnya, para pendukung hanya diperbolehkan membawa atribut yang melekat pada diri.
“Jadi selain yang menempel di badan, mohon maaf, itu tidak bisa dibawa ke dalam,” tutur Astri.