Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uya Kuya dan Astrid Menangis Saat Pertama Kali Datangi Rumah yang Dijarah
Advertisement . Scroll to see content

Anak Bos Prodia Cabut Gugatan kepada AKBP Bintoro, Ini Alasannya

Rabu, 05 Februari 2025 - 17:10:00 WIB
Anak Bos Prodia Cabut Gugatan kepada AKBP Bintoro, Ini Alasannya
Pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan. Gugatan dicabut karena bakal direvisi terlebih dahulu.

Pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung mengaku hendak menambahkan pihak tergugat dalam gugatan tersebut.

"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, sehingga kita mencabut sementara, sementara kita mencabut," ujar Pahala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Setelah diperbaiki, maka gugatan perdata yang salah satunya diajukan Arif Nugroho alias Bastian atau anak bos Prodia itu bakal diajukan lagi ke PN Jaksel. Namun, Pahala belum merinci siapa tergugat tambahan dan kapan gugatan kembali diajukan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut