Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Pelaku Lempar Bangku hingga Pukul Korban Pakai Sendal

Beberapa saat kemudian, saksi dan pihak keamanan datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku lantas menyerahkan kepada pihak kepolisian.
“Kemudian tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah (TKP). Kemudian selang beberapa menit saksi Saudara J datang ke TKP bersama dua orang sekuriti komplek TKP dan langsung mengamankan tersangka dan membawa tersangka ke Polsek Rawalumbu,” ucapnya.
Sebagai informasi, aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis (19/6/2025) lalu. Korban dianiaya lantaran menolak permintaan pelaku meminjam motor tetangga untuk digunakannya bermain.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Editor: Aditya Pratama