Pramono Mekarkan Kelurahan Kapuk Jakbar Jadi 3 Wilayah usai Mandek 35 Tahun

JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur Jakarta, Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (30/9/2025). Pemekaran ini diketahui sempat mandek sejak diusulkan warga tahun 1990.
Pemekaran ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 September 2025. Melalui keputusan ini, Kelurahan Kapuk dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan dan Kelurahan Kapuk Timur.
Pramono menyebut, pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kelurahan Kapuk telah mencapai sekitar 174.000 jiwa. Angka ini bahkan lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.
Dengan jumlah penduduk sebesar itu, dia menilai pelayanan dasar berpotensi tidak optimal jika wilayah Kapuk tetap digabung dalam satu kelurahan.
“Begitu saya mendapat laporan jumlah penduduk Kapuk mencapai 174.000 jiwa, saya menilai sudah waktunya dilakukan pemekaran. Karena itu, saya menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan,” ujar Pramono di Kantor Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).