Trump Ancam Naikkan Tarif 10% Negara-Negara Pendukung Kebijakan Anti-Amerika BRICS

WASHINGTON, vozpublica.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan menerapkan tarif masuk tambahan 10 persen kepada negara-negara yang mendukung kebijakan anti-Amerika yang dikeluarkan BRICS. KTT BRICS, blok kerja sama negara-negara berkembang, berlangsung di Brasil pada akhir pekan.
"Negara mana pun yang mendukung kebijakan Anti-Amerika BRICS, akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen. Tidak akan ada pengecualian atas kebijakan ini," kata Trump, dalam pernyataannya di akun media sosial Truth Social, dikutip Senin (7/7/2025).
Sebelumnya Trump mengumumkan akan mengirim surat tersebut pada Senin (7/7/2025) berisi besaran tarif masuk final yang mengikat 12 negara mitra tersebut.
Dalam posting-an di Truth Social, Trump mengatakan pemerintahannya akan mulai mengirim surat tersebut mulai pukul 12.00 siang ET.
Trump menegaskan pemberlakuan tarif baru akan berlaku mulai 1 Agustus. Penundaan pemberlakuan tarif selama 90 hari yang dia umumkan pada awal April lalu berakhir pada 9 Juli.
Menurut Trump, pemerintahannya hampir menyelesaikan beberapa pakta perdagangan dalam beberapa hari mendatang dan akan memberitahu negara-negara tersebut.
Trump pada April lalu mengumumkan tarif dasar sebesar 10 persen untuk ratusan mitra dagang serta tambahan dengan jumlah maksimal 50 persen untuk puluhan di antaranya.
Editor: Anton Suhartono