Sakti! 5 Kasus Hukum Presiden Korsel Lee Jae Myung Ditangguhkan

SEOUL, vozpublica.id - Pengadilan Korea Selatan menangguhkan persidangan Presiden Lee Jae Myung terkait kasus dugaan pengiriman uang ilegal ke Korea Utara. Putusan tersebut secara efektif juga menghentikan empat persidangan kasus lainnya setelah pelantikannya sebagai presiden bulan lalu.
Pengadilan Negeri Suwon menjelaskan, penangguhan tersebut dilakukan karena Lee saat ini menjabat presiden dan memegang peran penting dalam mewakili negara.
“Untuk memastikan beliau dapat fokus pada tugas-tugasnya yang dijamin oleh Konstitusi dan untuk kelangsungan penyelenggaraan negara, kami akan menetapkan tanggal di masa mendatang,” bunyi pernyataan pengadilan, seperti dikutip dari Anadolu, Selasa (22/7/2025).
Lee, selama menjabat Gubernur Gyeonggi periode 2019-2020, menginstruksikan pimpinan sebuah perusahaan pakaian dalam mentransfer 5 juta dolar AS ke Korea Utara sebagai inisiatif pertanian pintar. Bukan hanya itu Lee menambahkan pengiriman 3 juta dolar AS lagi untuk mendukung rencana kunjungannya ke Korea Utara.
Empat kasus lainnya juga telah ditunda, yakni tuduhan membuat pernyataan palsu sebelum Pilpres Korsel 2022, korupsi terkait proyek pembangunan saat menjabat sebagai Wali Kota Seongnam, penggelapan dana provinsi saat menjabat Gubernur Gyeonggi, dan memberikan kesaksian palsu.
Berdasarkan Pasal 84 UUD Korsel, presiden kebal hukum dari tuntutan pidana selama menjabat, kecuali melakukan pengkhianatan atau pemberontakan.
Editor: Anton Suhartono