Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiru CIA, Badan Intelijen Inggris MI6 Rekrut Mata-Mata melalui Portal Dark Web
Advertisement . Scroll to see content

Raja Charles III Disebut Bakal Setujui RUU Rwanda Jadi Tempat Penampungan Imigran Gelap dari Inggris

Kamis, 25 April 2024 - 19:36:00 WIB
Raja Charles III Disebut Bakal Setujui RUU Rwanda Jadi Tempat Penampungan Imigran Gelap dari Inggris
Pemimpin Inggris, Raja Charles III, diperkirakan memberikan persetujuan atas RUU Deportasi Rwanda, Kamis (25/4/2024). (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, vozpublica.id - Pemimpin monarki Inggris, Raja Charles III, diperkirakan memberikan persetujuannya pada Rancangan Undang-Undang Deportasi Rwanda, Kamis (25/4/2024) waktu setempat. RUU tersebut bakal mengizinkan deportasi para imigran gelap dari Inggris ke Rwanda. 

Hal itu diungkapkan The Guardian lewat laporannya, hari ini, dengan mengutip berberapa sumber di kalangan Whitehall (Pemerintah Kerajaan Inggris). Setelah memberikan persetujuan RUU itu, raja juga diperkirakan meratifikasi perjanjian Rwanda. 

RUU Deportasi Rwanda disahkan oleh Parlemen Inggris pada Senin (22/4/2024) malam. Menjelang pengesahan RUU tersebut, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak mengatakan, penerbangan deportasi pertama para imigran gelap dari Inggris ke Rwanda dapat dimulai dalam 10-12 minggu. Dia menambahkan, akan ada beberapa penerbangan dalam sebulan selama musim panas dan seterusnya. 

Rwanda dan Inggris menandatangani perjanjian imigrasi pada 2022. Isi perjanjian itu menyebutkan, orang-orang yang diidentifikasi oleh Pemerintah Inggris sebagai imigran tidak berdokumen atau pencari suaka akan dideportasi ke Rwanda untuk diproses, mendapat suaka, dan dimukiman kembali. Skema tersebut menuai kritik dari organisasi hak asasi manusia (HAM), serta sejumlah politisi dan pejabat di Inggris. 

Penerbangan deportasi pertama seharusnya dilakukan pada Juni 2022. Namun rencana itu tidak pernah terwujud karena intervensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, yang memutuskan tindakan tersebut melanggar hukum. Pemerintah Inggris harus menyusun perjanjian baru tahun lalu setelah Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa skema awal tidak menjamin keselamatan para pencari suaka.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut