Palestina Belum Bisa Berfungsi sebagai Negara meski Gelombang Pengakuan Mengalir Deras

NEW YORK, vozpublica.id - Gelombang dukungan terhadap Palestina semakin kuat setelah Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal mengumumkan pengakuan mereka pada Minggu (21/9/2025). Presiden Prancis Emmanuel Macron bahkan mengungkap total 10 negara akan melakukan langkah serupa selama Sidang Majelis Umum PBB di New York pekan ini.
Langkah tersebut dipandang sebagai tonggak diplomatik penting yang meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel sekaligus memperkuat dorongan solusi dua negara. Namun, pengakuan sebagai negara tidak serta merta menjadikan Palestina berfungsi penuh layaknya negara berdaulat lainnya.
Status Palestina di PBB
Sejak 2012, Palestina berstatus sebagai “negara pengamat non-anggota” di PBB. Jika pengakuan internasional terus menguat, Palestina bisa membangun momentum untuk mengajukan keanggotaan penuh.
Namun jalan itu hampir pasti terhambat karena memerlukan persetujuan Dewan Keamanan PBB, di mana Amerika Serikat diperkirakan akan menggunakan hak vetonya.
Kekuatan di Lembaga Internasional
Pengakuan ini memang memperkuat legitimasi Palestina di berbagai forum internasional. Salah satunya di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), di mana klaim kenegaraan Palestina dapat memperkokoh dasar hukum dalam menangani kasus-kasus terkait pendudukan, kejahatan perang, hingga dugaan genosida.
Selain itu, negara-negara yang mengakui Palestina bisa membuka atau meningkatkan status misi diplomatik, menyalurkan bantuan, maupun memberikan dukungan politik lebih besar.