Berlakukan Keadaan Darurat di Washington DC, Trump Tak Percaya Kejahatan Berkurang

WASHINGTON, vozpublica.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan keadaan darurat di Washington DC dan mengambil alih kendali Departemen Kepolisian Metropolitan di bawah otoritas federal. Langkah ini diambil meski data resmi kepolisian menunjukkan tingkat kejahatan di ibu kota telah menurun signifikan sepanjang 2025.
Trump merujuk pada Pasal 740 Peraturan Daerah Tahun 1973, yang memberi pemerintah federal wewenang mengendalikan kepolisian selama maksimal 30 hari. Ia menunjuk Jaksa Agung Pam Bondi sebagai pimpinan sementara, serta memerintahkan pengerahan 800 personel Garda Nasional, dengan kemungkinan menambah pasukan atau bahkan melibatkan militer.
Menurut Kepolisian Metropolitan DC, kasus kejahatan dengan kekerasan turun 26 persen dibanding periode yang sama pada 2024, dan kejahatan properti seperti perampokan dan pencurian turun 7 persen. Namun, Trump menuding angka tersebut “palsu” dan menegaskan bahwa Washington DC masih dikuasai geng kriminal dan penjahat “haus darah”.
“Ini hari pembebasan bagi ibu kota. Kita akan membersihkan kota ini dari kejahatan dan tunawisma,” ujar Trump. Ia juga berjanji menerapkan kebijakan serupa di kota-kota lain yang dinilainya bermasalah.