AS Tuai Kecaman Internasional gegara Hukum 4 Hakim ICC Tangani Kasus Kejahatan Israel di Gaza

WINA, vozpublica.id - Satu per satu negara mengecam keputusan Amerika Serikat (AS), Kamis (5/6/2025), yang menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang memproses hukum dugaan kejahatan para pejabat Israel di Gaza.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Austria menyesalkan sanksi baru AS terhadap empat hakim ICC tersebut.
"Tugas ICC dalam memerangi impunitas atas kejahatan internasional tidak boleh diremehkan," bunyi pernyataa Kemlu Austria di akun media sosial X, Jumat (6/6/2025).
Kemlu menambahkan, Austria akan terus mendukung independensi dan ketidakberpihakan ICC.
Kecaman juga datang dari Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen. Dia menegaskan ICC harus bebas bertindak tanpa tekanan darin pihak eksternal.
"Komisi sepenuhnya mendukung ICC dan para pejabatnya. ICC meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan paling serius di dunia dan memberikan kesempatan kepada para korban untuk bersuara," kata von der Leyen.