CIREBON, vozpublica.id - Sidang peninjauan kembali (PK) keenam terpidana dalam kasus Vina dan Eki kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024) pagi. Keenam terpidana menyiapkan 39 saksi fakta dan 10 saksi ahli serta 3 novum di antaranya kekhilafan hakim, saksi Dede, dan saksi Liga Akbar.
Pembacaan kontra memori dilakukan secara maraton oleh sejumlah termohon atau jaksa, dalam sidang PK yang digelar di ruang cakra, PN Cirebon. Jaksa membacakan tanggapannya terkait pengajuan tiga novum yang sebelumnya telah dibacakan dan diserahkan ke majelis hakim dalam sidang perdana pada Rabu (4/9/2024) lalu.
Dalam pembacaan kontra memorinya, suasana di dalam sidang sudah ramai oleh keluarga terpidana. Bahkan, mereka menyebut jika keenam terpidana mendapat dukungan warga yang yakin kasus Vina dan Eki hanya kecelakaan semata.
Editor: Wahyu Triyogo