CIANJUR, vozpublica.id - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, terus mencari bukti baru untuk diajukan pada sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus tewasnya Vina dan Eki. Bukti baru berupa dokumentasi pascatewasnya Vina dan Eki di TKP ini didapat dari saksi Nazaruddin, warga Gang Pak Aki, Desa Sukamanah, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat pada Selasa (17/9/2024).
Titin sebelumnya meminta Nazaruddin untuk mencari bersama-sama handphone miliknya yang sudah selama sembilan tahun tidak digunakan. Setelah melakukan pencarian hampir satu jam, handphone tersebut akhirnya ditemukan.
Namun, ponsel Nasruddin tidak bisa diaktifkan karena kondisi baterai handphone tersebut sudah rusak akibat lama tidak digunakan.
Menurut Nazaruddin, sebelumnya foto-foto pascakejadian tewasnya Vina dan Eki karena kecelakaan tersimpan di memori handphone tersebut. Nazaruddin juga yakin foto-foto pasca kejadian masih ada.

Sidang PK Kedua 6 Terpidana Kasus Vina dan Eki, Pengacara Hadirkan 39 Saksi Fakta dan 10 Saksi Ahli
Ia menceritakan bahwa Vina dan Eki terpental dari motornya saat sedang menggunakan sepeda motor. Usai kecelakaan, menurut dia, korban Vina saat itu masih sadar sedangkan Eki sudah tidak sadarkan diri.
Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, akan segera membawa handphone tersebut kepada salah seorang ahli untuk membuka memori di handphone tersebut. Nantinya, dalam hitungan jam, dokumentasi di TKP bisa terlihat meski handphone tersebut sudah tidak bisa digunakan, dan dokumentasi ini akan menjadi bukti baru di persidangan PK nanti.
Editor: Wahyu Triyogo