CIREBON, vozpublica.id - Sidang pamungkas peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon berakhir dengan penolakan 10 novum yang diajukan. Hakim dan termohon juga menyangkal kematian Vina dan Eky karena kecelakaan melainkan dibunuh.
Diketahui, seluruh rangkaian PK mulai dari pemberkasan, pemeriksaan berkas hingga keterangan saksi fakta dan saksi ahli telah selesai dilakukan pada Kamis (1/8/2024) sore.
Meski 10 novum ditolak oleh jaksa termohon, tim kuasa hukum Saka Tatal sendiri yakin perjuangannya memperoleh kemerdekaan bagi mantan terpidana kasus Vina Cirebon tersebut akan membuahkan hasil. Mereka pun kini menggantungkan harapan pada Mahkamah Agung (MA).
Pihaknya percaya jika Eky dan Vina adalah korban kecelakaan. Hal itu mengacu pada hasil visum dari kamar jenazah Rumah Sakit Daerah Gunungjati. Dalam visum tersebut disimpulan jika dua sejoli merupakan korban kecelakaan.

Reza Indragiri dan Susno Duadji jadi Ahli di Sidang PK Saka Tatal
Untuk diketahui, sidang PK Saka Tatal dipimpin oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari telah berakhir. Selanjutnya, seluruh rangkaian peninjauan kembali akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk kemudian diputuskan.
Editor: Wahyu Triyogo