Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Farhat Abbas Sebut Saksi dan Ahli Buktikan Kekhilafan Hakim, Yakin Saka Tatal Menang PK
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, vozpublica.id - Sidang pamungkas peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon berakhir dengan penolakan 10 novum yang diajukan. Hakim dan termohon juga menyangkal kematian Vina dan Eky karena kecelakaan melainkan dibunuh.

Diketahui, seluruh rangkaian PK mulai dari pemberkasan, pemeriksaan berkas hingga keterangan saksi fakta dan saksi ahli telah selesai dilakukan pada Kamis (1/8/2024) sore. 

Meski 10 novum ditolak oleh jaksa termohon, tim kuasa hukum Saka Tatal sendiri yakin perjuangannya memperoleh kemerdekaan bagi mantan terpidana kasus Vina Cirebon tersebut akan membuahkan hasil. Mereka pun kini menggantungkan harapan pada Mahkamah Agung (MA).

Pihaknya percaya jika Eky dan Vina adalah korban kecelakaan. Hal itu mengacu pada hasil visum dari kamar jenazah Rumah Sakit Daerah Gunungjati. Dalam visum tersebut disimpulan jika dua sejoli merupakan korban kecelakaan. 

Untuk diketahui, sidang PK Saka Tatal dipimpin oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari telah berakhir. Selanjutnya, seluruh rangkaian peninjauan kembali akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk kemudian diputuskan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut