CIREBON, vozpublica.id - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Susno menjadi saksi ahli kedua yang diajukan oleh pemohon, setelah ahli psikologi Reza Indragiri.
Susno dicecar sejumlah pertanyaan oleh pemohon dan termohon, menjawab sesuai pengetahuannya dalam bidang pidana dan penyelidikan. Susno pun meminta untuk dibuktikan jika ada pembunuhan, karena kesimpulan dari Polres Kabupaten Cirebon merupakan kecelakaan.
Dalam keterangannya, Susno sempat beberapa kali menolak pertanyaan dari pemohon, karena bersinggungan langsung dengan kasus. Sedangkan pertanyaan dari termohon, Susno pun menjawab siapa pun diperbolehkan melapor jika menemui peristiwa pidana atau kejahatan.
Susno menyebut peristiwa yang terjadi pada Agustus 2016 tersebut merupakan peristiwa kecelakaan. Ini sesuai dengan kesimpulan Polres Kabupaten Cirebon yang menjadi titik awal ditemukannya Vina dan Eky di jembatan fly over.

Saka Tatal Lebih Rileks dan Sempat Mainkan Gitar Sebelum Jalani Sidang Lanjutan PK
Namun demikian, untuk peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kota Cirebon, masih dirasa perlu pembuktian mulai dari TKP, alat bukti hingga saksi-saksi yang menguatkan.
Editor: Wahyu Triyogo