Pemerintah Umumkan Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE
Selasa, 29 November 2022 - 16:25:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam UU ITE dihapus. Keputusan ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Wamenkumham, Edward mengatakan agar tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKHUP.
Editor: Wahyu Triyogo