Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Geger! Ferry Irwandi  Klarifikasi Hubungannya dengan TNI: Urusan Sudah Selesai
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam UU ITE dihapus. Keputusan ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Wamenkumham, Edward mengatakan agar tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKHUP.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut