Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan sidang banding. Putusan banding dibacakan terhadap  terdakwa Ferdy Sambo Cs, Rabu (12/4).

Terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Terlihat ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di ruang sidang.

Ferdy Sambo sebelumnya divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut