JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal menyatakan siap untuk menjalani peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut.
Menurutnya, ia ingin membuktikan jika dirinya tidak melakukan apa yang selama ini dituduhkan kepada dirinya hingga harus mendekam di jeruji besi.
Sidang PK Saka Tatal bakal digelar di Pengadilan Negeri 1 Cirebon, Jawa Barat, setelah dirinya dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sebelumnya, Saka Tatal menyatakan rasa syukurnya setelah dinyatakan bebas murni. Diketahui, Saka merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon..

Datangi LPSK, Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan
Sebelum dinyatakan bebas murni, Saka menyatakan dirinya harus melapor ke pihak yang bersangkutan. Siklusnya, dari per minggu hingga per bulan.
Saka Tatal juga berharap sidang PK kali ini berbeda dengan sidang yang pernah menghukumnya pada 2016 lalu.
Saka menceritakan sidang pada 2016 lalu penuh kejanggalan, di antaranya ada 3 hakim yang mengadilinya padahal saat itu dirinya masih berstatus anak-anak.
Editor: Wahyu Triyogo