JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menanggapi gerakan Stop Tut Tut Wok Wok yang kini viral di media sosial. Seruan itu mengajak masyarakat tidak memberikan jalan pada mobil yang membunyikan sirene dan strobo jika tidak dalam keadaan darurat.
Korlantas Polri menanggapi gerakan itu dengan memastikan pihaknya akan melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kendati begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu akan tetap dilakukan.
Tapi, anggota pengawalan tidak akan menggunakan sirene dan strobo demi menjaga lalu lintas tetap aman dan nyaman.
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene dan strobo hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, sehingga tidak digunakan dengan alasan mengejar waktu.
Korlantas Polri diketahui tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirine.