JAKARTA,iNews.id – Konflik sengketa lahan di Desa Sungai Sodong, Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Penyebabnya adalah artikel mabes polri di situs https://humas.polri.go.id/ yang membahas soal konflik lahan ini.
Dalam artikel tersebut Mabes Polri meminta pemilik hak guna usaha (HGU) untuk mengakui lahan masyarakat supaya tidak lagi terjadi konflik dan menghentikan rencana replanting dari pemilik HGU yaitu PT Sumber Wangi Alam (SWA).
Sebagai pemilik HGU, PT SWA merasa keberatan dengan artikel tersebut dan melakukan protes dengan mendatangi Mabes Polri, Jumat (17/5/2024). PT SWA pun turut memberikan surat protes kepada Mabes Polri.
“Kedatangan kami di sini adalah untuk menyampaikan surat kepada Divisi Humas Polri dan kepada Kapolri. Terkait dengan adanya pemberitaan di Mabes Polri yang keliru,” ujar Barita Uli Lumbantobing, Head Legal PT SWA.

Cegah Konflik Bangkal Terulang, Gubernur Kalteng Minta Presiden Evaluasi Izin HGU PBS dan HTI
“Di dalam surat ini kami menyampaikan kepada bapak kepala devisi tentang klarifikasi bahwa pemberitaan itu menurut kami kurang pas. Sebab masyarakat nanti bisa menanggapi dengan keliru,” tambahnya.