JAKARTA, vozpublica.id - Donald Trump kembali menerapkan larangan masuk ke AS bagi warga dari 12 negara. Salah satunya berasal dari Asia Tenggara, yakni Myanmar.
Presiden AS Donald Trump mengeluarkan proklamasi baru yang membatasi masuknya warga dari negara-negara yang dianggap sebagai sumber ancaman keamanan. Negara seperti Afghanistan, Iran, Somalia, dan Myanmar masuk dalam daftar.
Trump mengatakan keputusan ini diambil untuk melindungi Amerika dari aksi terorisme dan pelanggaran visa. Ia menyebut negara-negara tersebut gagal dalam verifikasi identitas dan kerja sama keamanan.
Daftar negara tersebut bersifat dinamis dan bisa diperluas. Selain 12 negara yang dilarang penuh, tujuh negara lain seperti Laos dan Turkmenistan mendapat pembatasan ketat.
Trump mencontohkan insiden serangan molotov di Colorado oleh seorang warga Mesir, menjadi bukti perlunya pengetatan imigrasi. Menurutnya, sistem terbuka tidak bisa diterapkan terhadap negara yang tidak bisa diverifikasi secara andal.
Kebijakan yang berlaku mulai 9 Juni 2025 ini mengingatkan publik pada larangan serupa yang dia terapkan saat menjabat sebelumnya. Sementara Joe Biden mencabut larangan tersebut di awal pemerintahannya.
Editor: Mu'arif Ramadhan