Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headlne vozpublica: Satu Penumpang Air India Selamat hingga Komnas HAM Peringatkan Potensi Pelanggaran HAM di Raja Ampat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Sebanyak 481 kepala daerah terpilih, melaksanakan gladi kotor, jelang pelantikan di Monas, Jakarta Pusat, pada hari ini. Kegiatan ini merupakan persiapan jelang pelantikan pada Kamis 20 Februari mendatang. Presiden Prabowo Subianto akan melantik 961 kepala daerah bersama wakilnya di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Presiden Prabowo Subianto memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya, bagi Aparatur Sipil Negara, aman pada tahun ini. Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin kemarin mengatakan, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025. Begitu juga dengan pencairan THR karyawan swasta, dilakukan pada bulan depan. Prabowo mengatakan, pembayaran THR untuk ASN dan karyawan swasta, merupakan salah satu kebijakan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pada kuartal pertama 2025. 

Perguruan tinggi batal mengelola tambang, dalam revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, perguruan tinggi bisa menerima manfaat tambang, melalui kerja sama dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Jakarta Senin kemarin mengatakan, manfaat hasil tambang hanya untuk kampus yang menginginkannya saja. Pemerintah memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi, untuk menolak atau menerima hasil manfaat pertambangan. 

Pemerintah membebaskan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi pekerja, dengan gaji maksimal Rp10 juta pada tahun ini. Pemberian insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025, tentang PPh Pasal 21, atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah atau DTP, dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK ini mulai berlaku sejak 4 Februari.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan permohonan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto mengambil langkah ini setelah permohonan praperadilannya yang pertama, ditolak hakim. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan, ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin kemarin.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut