JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah.
Itu artinya, pendidikan gratis ini wajib berlaku mulai dari tingkat SD hingga SMP atau yang sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Amar putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa kemarin.
Perintah itu merupakan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Uji materi itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
MK mengungkapkan alasan putusan agar pemerintah menggratiskan SD-SMP negeri dan swasta. Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menilai frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, selama ini hanya berlaku di sekolah negeri.
Penerapan yang terbatas ini, menurut MK, menimbulkan ketimpangan akses pendidikan bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah swasta karena sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh peserta didik.
MK menegaskan, dalam kondisi seperti itu, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional. Negara wajib memastikan semua anak bisa mengakses pendidikan dasar, tanpa terhambat oleh faktor ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan.
Editor: Mu'arif Ramadhan