Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menteri ATR Turun Tangan, Siap Bongkar Status Tanah BMKG yang Dikuasai GRIB
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid membantah kabar Sertifikat Hak Guna Bangunan milik perusahaan Sugianto Kusuma atau Aguan, di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, batal dicabut. 

Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Minggu kemarin mengatakan, berita-berita di sejumlah media online yang menyatakan dirinya batal mencabut SHGB milik Aguan di pinggir Pantai Tangerang, tidak benar.

Dia menegaskan, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan tetap dicabut. Sertifikat itu akan dibatalkan, tidak peduli siapa pemiliknya.

Sampai saat ini, KementerianATR/BPN sudah membatalkan 209 sertifikat karena berada di luar garis pantai. Sementara yang berada di dalam garis pantai, ada SHGB pemilik sahnya sehingga tidak dibatalkan. 

Nusron mengatakan, terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik di kawasan pagar laut Tangerang. Sebanyak 222 dari total 280 sertifikat itu, berada di luar garis pantai.

Saat ini masih terdapat 13 sertifikat SHGB yang sedang ditelaah. Hal ini karena ada wilayah yang di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

Sebelumnya, delapan pegawai Kementerian ATR/BPN dijatuhi sanksi buntut pagar laut Tangerang, buntut penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang.  Enam di antaranya dicopot. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut