Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline vozpublica.ID: Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.ID - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang. 

Selain Arsin, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan, dan sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Tangerang. Ketiganya, yakni UK selaku Sekdes Kohod, dan SP serta CE selaku penerima kuasa.

Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa kemarin mengatakan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

Djuhandani sebelumnya mengungkap, ada pencatutan identitas warga dalam pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut Tangerang. Hal ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah warga yang menjadi korban pencatutan.

Warga yang menjadi korban mengaku kepada polisi, identitas mereka diminta oleh petugas Desa Kohod. Belakangan diketahui identitas mereka digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut