Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kabar Terbaru 4 Orang Dekat Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.ID - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang, dengan tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin, kepada Bareskrim Polri. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu kemarin mengatakan, Kejagung menilai, kasus pagar laut Tangerang bukan sekadar pemalsuan dokumen, tetapi perlu ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi. 

Dugaan korupsi mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah, dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk 2. Analisis jaksa mengungkap, ada indikasi kuat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik, dan izin lainnya dilakukan dengan cara melawan hukum. 

Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Karena itu, Kejagung memberikan petunjuk kepada Bareskrim agar penyidikan bisa ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi. Berkas yang dikembalikan, diharapkan dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.

Sebelumnya dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa Kohod, serta CP dan SE selaku penerima kuasa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut