JAKARTA, vozpublica.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengatakan bahwa tindakan itu dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Peluncuran mekanisme baru ini dilakukan di Jakarta pada Kamis kemarin. Dengan sistem ini, tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru ASN, yang sebelumnya dilakukan melalui rekening pemerintah daerah. Prabowo mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dengan memangkas birokrasi, khususnya dalam urusan transfer tunjangan guru. Ia juga menegaskan bahwa birokrasi yang berbelit harus dihindari.
KPK tetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis kemarin. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa lima tersangka dalam kasus ini di antaranya adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya untuk membangun penjara khusus bagi para koruptor. Rencana ini disampaikan saat ia meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru aparatur sipil negara daerah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Kamis kemarin.

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Harun Masiku Hari Ini
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku terkejut dengan data yang dimiliki Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina. Mantan komisaris utama PT Pertamina ini, usai diperiksa Kejagung sebagai saksi pada Kamis kemarin, mengatakan bahwa Kejagung memiliki data yang lebih banyak darinya terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama pada 2018-2023.