Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Raih Puluhan Ribu Tanda Tangan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id -  Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) memutuskan bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Kompol Cosmas diduga melindas seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan saat terjadi demo yang berujung ricuh.

Kompol Cosmas dikategorikan sebagai pelanggar berat. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP.

Sebelumnya, Affan Kurniawan meninggal dunia akibat terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya pada kerusuhan demo di Jakarta Pusat. Mabes Polri segera menyelidiki kasus ini dan Propam langsung menahan tujuh personel terkait.

Divisi Propam Polri membagi pelanggaran yang dilakukan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran berat dan sedang. Dua anggota termasuk pelanggaran berat, yaitu Kompol Cosmas yang duduk di depan sebelah kiri driver dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut