Armor Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, KDRT hingga Kekerasan Anak
Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:00:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Polisi telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT. Armor mengaku lebih dari lima kali melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila. Polisi pun menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis.
"Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT). Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara". "Pasal kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor23 Tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun bulan ditambah 1/3". "Pasal Penganiayaan. Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara".
Produser: Akira AW
Editor: Wahyu Triyogo