Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Ngaku Perankan Video Mesum dengan Pria Bertato
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT. Armor mengaku lebih dari lima kali melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila. Polisi pun menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis.

"Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT). Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara". "Pasal kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor23 Tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun bulan ditambah 1/3". "Pasal Penganiayaan. Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara".

Produser: Akira AW

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut