Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo di Mata Said Didu: Otaknya Rambo, Hatinya Rinto
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan AKP Dadang Iskandar bakal dijerat dengan pasal berlapis dan hukuman berat.

Budi Gunawan menyebut proses pemecatan terhadap AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.

Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11) karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang terlibat tambang ilegal. 

Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sementara Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Reporter: Danandaya Arya Putra

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut