Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Rutan Medaeng Ungkap Ronald Tannur Langsung Dikeluarkan usai Divonis Bebas
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, vozpublica.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak dengan tegas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur. Diketahui, Hakim PN Surabaya memvonis bebas putra mantan anggota DPR RI dari segala dakwaan perkara penganiayaan hingga meninggal terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, saya sudah sampaikan kemarin, ini hakimnya sakit. Mungkin dia nggak punya anak, seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan ini diberlakukan tidak selayaknya," ujar Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (25/7/2024). 
 
"Herannya, jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara, tapi hakim memutuskan bebas. Nah, ini yang gue bilang kemarin, ini hakim sakit!" tambahnya lagi.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut