JAKARTA, vozpublica.id - Warga melakukan penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan, seperti jual beli rekening, transaksi judi online hingga tindak pidana pencucian uang.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
PPATK juga menyediakan formulir khusus bagi korban pemblokiran rekening. Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengakses tautan bit.ly/FormHensem.
Editor: Yudistiro Pranoto