JAKARTA, vozpublica.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 86 pelaku tindak pidana perjudian (judi pai kyu dan judi koprok) dengan barang bukti uang sejumlah Rp 121.200.000,-, sejumlah peralatan judi seperti kartu remi, domino, dadu, handphone dan kalkulator.
(Okezone/Arif Julianto)
Editor: Yudistiro Pranoto