JAKARTA, vozpublica.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan daring (online scam) berskala internasional dengan modus jual beli saham dan aset kripto fiktif. Dalam kasus ini, total kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan jaringan sindikat lintas negara, dengan salah satu pelaku berasal dari Malaysia.
“Ini merupakan penipuan online yang melibatkan sindikat internasional. Salah satu pelaku diketahui berasal dari negara Malaysia,” ujar Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
Para tersangka menggunakan pendekatan sosial melalui media sosial dan aplikasi percakapan untuk mendekati calon korban.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik, dokumen transaksi, serta rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta selalu memverifikasi legalitas platform investasi kepada otoritas resmi seperti OJK dan Bappebti.
Editor: Yudistiro Pranoto