JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti tumpukan uang dan emas batangan di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Barang bukti tersebut merupakan hasil dugaan suap kasus vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya.
Uang yang disita berupa pecahan dari mata uang Rupiah, Dolar AS, Euro, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, Yen dan Ringgit. Sementara emas yang diamankan seberat 51 kilogram.
(Foto: Riyan Rizki Roshali)
Editor: Yudistiro Pranoto