JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Dua tersangka baru yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Editor: Yudistiro Pranoto