JAKARTA, vozpublica.id - Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023.
Tilang tidak lolos uji emisi akan secara masif berlaku mulai 1 September 2023.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Editor: Yudistiro Pranoto