JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (8/2/2021).
Majelis hakim Tipikor menjatuhi vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dianggap bersalah terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
(Foto: Sindonews/Sutikno)
Editor: Yudistiro Pranoto