KEDIRI, vozpublica.id - Terdakwa kasus gagal ginjal akut Arief Prasetya Harahap (kedua kanan), Istikhomah (kedua kiri), dan Nony Satya Anugerah (tengah) menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023).
Seorang direktur dan tiga orang manajer PT Afi Farma divonis 2 tahun dan denda Rp1 miliar pada kasus obat batuk sirup yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Editor: Yudistiro Pranoto